WELCOME TO MY ISLAMIC BLOG

Jumat, 16 Maret 2012

BUKTI KESUCIAN AL QURAN


BUKTI KESUCIAN AL QURAN
Mukjizat Statistikal Dalam Al-Qur’an

Pembuktian-pembuktian saintifik dari ayat-ayat Al-Qur’an telah membuktikan kesahihan Al-Quran sebagai firman Allah. Bagaimana dengan kajian statistik?

Al-Qur’an, S. Al-Israa, 17:88
Katakanlah: “Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengan dia,sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu bagi sebagian yang lain”.

Berikut ini adalah sebagian dari penemuan seorang ahli sains Islam baru-baru ini. Dr. Tariq Al-Suwaidan, seorang sarjana dan anggota Ikhwan-ul-Muslimin yang terkenal, Islamic Gateway dan ummah.net telah mengkaji hal ini. Penemuan ini berdasarkan data statistik terhadap kalimat-kalimat tertentu dalam Al-Qur’an.

Keputusannya diumumkan melalui internet dan terdapat di beberapa halaman web.

Penemuan berupa data statistik ini sungguh menarik dan menakjubkan,bukan saja kepada umat Islam tetapi juga diluar Islam, tetapi terutama kepada sarjana-sarjana sains.

Penemuan yang membuktikan Kitab Suci ini benar-benar mukjizat dari Allah Yang Maha Kuasa dan tidak dapat dicipta oleh akal manusia.

Penemuan itu sebagai berikut:
1.     Jumlah suatu kata dalam Al-Quran ternyata sama dengan jumlah lawan katanya.

Kata
Arti
Jumlah
Al-Dunya
Dunia
115
Al-Akhira
Akhirat
115
Al-Malaikah
Malaikat
88
Al-Shayateen
Syaitan
88
Al-Hayat
Hidup
145
Al-Maut
Kematian
145
Al-Rajul
Lelaki
24
Al-Marha
Perempuan
24


2.     Jumlah kata dibawah ini menunjukkan jumlah bulan dan hari dalam satu tahun, sesuai lamanya revolusi bumi mengelilingi matahari.

 Al-Shahar
 Bulan
 12
 Al-Yaom
 Hari
 365

3.     Perbandingan luas permukaan daratan dan lautan pada Bumi.

 Al-Bahar
 Laut
  32
 Al-Bar
 Darat
  13


32+13E, maka:
32/45 X 100% = 71.111 %
13/45 X 100% = 28.888 %

Saat ini diketahui prosentase luas permukaan lautan terhadap luas permukaan bumi adalah 70%, dan daratan adalah 30% !!! Satu mukjizat luar biasa di dalam Qur’an!



Kamis, 08 Maret 2012

HADITS ARBA'IN



Hadits Arba'in


Hadits ke-3
RUKUN ISLAM YANG LIMA

Abu Abdurrahman bin Umar bin Khathab ra berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda "Islam didirikan di atas lima perkara; yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan Shalat, mengeluarkan zakat, mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, dan berpuasa pada bulan Ramadhan."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hadits ke-5
AMALAN YANG TERTOLAK

Ummul Mukminin, Ummu Abdillah Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalan yang bukan bagian darinya, ia tertolak."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)
Dalam Riwayat Imam Muslim disebutkan, barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan berdasar perintah kami, ia tertolak."


Hadits ke-6
YANG HALAL DAN YANG HARAM

Abu Abdullah Nu'man bin Basyir ra berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu juga jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu,
berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa jatuh ke dalam wilayah samar-samar, ia telah jatuh ke dalam wilayah haram, seperti penggembala yang berada di sekeliling batas tanah gembalaanya, lalu masuklah ia ke dalamnya. Ingatlah bahwa setiap raja memiliki padang gembala dan ingatlah bahwa 'padang gembala' Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ingatlah bahwa dalam jasad ada sekerat daging, jika ia baik, baiklah jasad seluruhnya, jikaia rusak, rusaklah jasad seluruhnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hadits ke-7
AGAMA ITU NASIHAT

Diriwayatkan dari Abu Ruqayah Tamim bin Aus Ad-Daariy ra, sesungguhnya nabi saw bersabda, "Agama itu nasihat." Kami bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-nya, para pemimpin kaum muslimin, dan umumnya mereka."
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)


Hadits ke-8
KEHORMATAN SEORANG MUSLIM

Ibnu Umar ra berkata bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, "Saya diutus untuk memerangi manusia sehingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat. Apabila mereka mengerjakan hal itu, terpeliharalah dariku darah dan hartanya, kecuali dengan hak Islam, sedang perhitungan mereka terserah kepada Allah swt."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hadits ke-9
JAUHI LARANGAN DAN TUNAIKAN PERINTAH

Diriwayatkan dari Abu hurairah ra bahwa Abdurrahman bin Sakhr berkata, Saya mendengar Rasulullah saw bersabda, "Apapun yang saya larang untuk kalian lakukan, jauhilah; dan apapun yang saya perintahkan untuk kalian lakukan, kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya yang telah membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hadits ke-10
TIDAK DITERIMA KECUALI YANG BAIK

Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah
itu mahabaik, tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan Allah
memerintahkan kepada orang-orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan kepada
para rasul. Allah swt Berfirman, 'Hai para rasul, makanlah dengan segala
sesuatu yang baik dan lakukanlah pekerjaan yang baik.' Dia juga berfirman,
'Hai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik dari yang telah
Kami rezekikan kepadamu.' Kemudian Rasulullah saw menceritakan perihal
seseorang yang menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut masai dan penuh
debu. Dia menadahkan kedua tangannya ke langit sembari berkata, 'Wahai
Tuhan! Wahai Tuhan!' sedangkan makanannya haram, minumannya haram,
pakaiannya haram, dan perutnya dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka
bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan?"
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)


Hadits ke-11
TINGGALKAN YANG MERAGUKAN

Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu dan kesayangan Rasulullah saw berkata, Saya hafal salah satu dari sabda Rasulullah saw, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan kerjakanlah apa yang tidak meragukanmu."
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Nasa'i. Tirmidzi berkata, "ini hadits hasan lagi shahih")


Hadits ke-12
KESEMPURNAAN ISLAM SESEORANG

Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw telahbersabda, "Sebagian dari kebaikan keislaman seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya."
(Hadits Hasan diriwayatkan oleh Tirmidzi, dan lainnya)


Hadits ke-13
CINTA SAUDARA PERTANDA IMAN

Abu Hamzah Anas bin Malik ra, pelayan Rasulullah saw berkata; Rasulullah saw bersabda, "Tidak beriman seseorang diantara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana mencintai dirinya sendiri."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hadits ke-14
HALALNYA DARAH SEORANG MUSLIM

Ibnu Mas'ud ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim - yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan selain Allah dan aku adalah utusan Allah - Kecuali karena salah satu dari tiga hal : berzina padahal ia sudah menikah, membunuh orang, meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jama'ah."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim)


Hadits ke-16
JANGAN MARAH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw, "Berilah wasiat kepadaku". Nabi saw bersabda, "Jangan marah." Beliau mengulanginya beberapa kali dan bersabda, "Jangan marah."
(Diriwayatkan oleh Imam Bukhari)


Hadits ke-17
KEBAIKAN PADA SEGALA SESUATU

Abu Ya'la bin Aus ra meriwayatkan dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan atas segala sesuatu. Karena itu, jika engkau membunuh (dalam peperangan), bunuhlah dengan baik; jika kamu menyembelih, sembelihlah dengan baik. Dan hendaklah seseorang dari
kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) hewan sembelihannya."
(Diriwayatkan oleh Imam Muslim)

 
Hadits ke-18
BERTAQWALAH DI MANAPUN KAU BERADA

Abu Dzar Jundub bin Junadah dan Abu Abdurrahman Mu'adz bin Jabal ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, "Bertaqwalah kepada Allah di manapun engkau berada. Iringilah segera kejahatan dengan kebaikan, niscaya kebaikan itu menghapusnya, dan pergaulilah sesama manusia dengan budi pekerti yang baik."
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi bahwa ia berkata, "itu adalah hadits hasan," dan dalam sebagian kitab disebutkan sebagai hasan lagi shahih)


Hadits ke-19
JAGALAH ALLAH, ALLAH MENJAGAMU

Abu Abbas, Abdullah bin Abbas ra berkata, Saya pernah berada di belakang Nabi saw pada suatu hari. Beliau bersabda, "Wahai anak, saya hendak mengajarimu beberapa kalimat, 'Jagalah Allah niscaya Allah menjagamu; jagalah Allah niscaya engkau mendapati-Nya bersamamu; jika engkau meminta, memintalah kepada Allah; jika engkau minta tolong, minta tolonglah kepada Allah. Ketahuilah bahwasanya, jika umat manusia beersatu untuk memberimu manfa'at dengan sesuatu, mereka tidk dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu, dan jika mereka bersatu untuk mencelakakanmu dengan sesuatu, mereka tidak dapat melakukannya kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan bagimu. Pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah mengering (tintanya)."
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ia berkata, "itu hadit hasan lagi shahih)

Dalam riwayat selain Tirmidzi disebutkan, "Jagalah Allah niscaya engkau mendapati-Nya di hadapanmu; kenalilah Allah di waktu lapang niscaya Dia mengenalmu di saat sulit. Ketahuilah bahwa apa yang luput darimu tidak bakal mengenaimu, dan apa yang mengenaimu tidak bakal luput darimu tidak bakal mengenaimu, dan apa yang mengenaimu tidak bakal luput darimu. Ketahuilah bahwa bersama kesabaran ada kemenangan; bersama kesusahan ada jalan keluar; dan bersama kesulitan ada kemudahan."


GERAK RAGA BUANA CAB. BANDUNG


11 MASALAH PUASA


11 Masalah Puasa

1. Definisi puasa

Secara bahasa, puasa berarti rnenahan. Secara isfilah, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua (shadiq) hingga tenbenamnya rnatahani dengan sengaja (niat).

2. Hukum puasa

Segenap umat Islam sepakat bahwa hukum puasa adalah wajib. Barangsiapa berbuka pada bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah melakukan suatu dosa besan.

3. Keutamaan puasa

 Allah mengkhususkan puasa untuk Diri-Nya, memberi pahala dan melipatgandakannya tanpa hisab. 
Doa orang yang puasa tidak ditolak. 
Orang yang puasa memiliki dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Rabb-Nya. 
Puasa memberikan syafa’at kepada pelakunya pada hari kiamat. 
Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah dari pada wangi minyak kesturi. 
Puasa adalah tameng (dari kernaksiatan) serta benteng dari Neraka. 
Barang siapa puasa sehari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari Neraka sejauh 70 tahun. 
Di Surga terdapat pintu Ar-Rayyan, tempat masuknya orang yang suka berpuasa, dan tidak boleh masuk orang-orang selain mereka.
Adapun puasa Ramadhan secara khusus adalah merupakan rukun Islam, bulan saat diturunkannya Al-Qur’an, di dalamnya terdapat Lailatul Qadar, bila telah masuk Ramadhan segenap pintu Surga dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup serta setan-setan dibelenggu.

4. Manfaat puasa

Puasa memiliki manfaat yang banyak sekali. Dan paling penting adalah puasa menjadikan seseorang lebih bertakwa. Lalu puasa dapat mengusir setan, membunuh syahwat, mendidik keinginan untuk senantiasa menjauhi hawa nafsu dan maksiat, membiasakan disiplin, tepat waktu serta merupakan saat permakluman kesatuan umat Islam.

5. Adab dan sunnah puasa

Makan sahur dan mengakhirkannya. 
Menyegerakan berbuka, dan ketika selesai berbuka membaca:
“Telah hilang dahaga, dan telah basah urat nadi serta telah tetappahalanya,fika Allah menghendaki." 
Menjauhi rafats, yakni tenjerumus ke dalam penbuatan maksiat. Termasuk yang menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan yaitu sibuk dengan kartu, sinetron, film, festival, nongkrong atau permainan di jalanan dan semacamnya. 
Tidak mengkonsumsi makanan mau pun minuman secara berlebihan. 
Dermawan dengan ilmu, harta, jabatan, akhlak dan anggota badan. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan. 
Menyiapkan jiwa dan fisik untuk ibadah, segera bertaubat, bersuka cita dengan masuknya bulan Ramadhan, puasa dengan sungguh-sungguh, khusyu’ dalam tarawih, tetap bersungguh-sungguh ibadah di pertengahan Ramadhan hingga akhir, berusaha mendapatkan Lailatul Qadar, memperbanyak sedekah, i’tikaf dan berbagai kebajikan lainnya.
6. Hukum-hukum puasa

Di antara jenis puasa ada yang wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti puasa Ramadhan, puasa kaffanat (denda) karena membunuh secara tidak sengaja, karena kaffarat zhihar, dan puasa kaffarat karena bersenggama di siang hari bulan Ramadhan dsb.
Puasa yang tidak wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti qadha’ puasa Ramadhan, puasa sepuluh had bagi orang haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu (sembelihan) dsb. c. Puasa sunnah dapat menyempunnakan puasa wajib. d. Dilarang mengkhususkan han Jum’at untuk berpuasa, juga han Sabtu, puasa sepanjang tahun, menyambung puasa (tidak berbuka), dan dihanamkan pula puasa pada dua han Raya dan pada han-han tasyriq (11,12,13 Dzul Hijjah).
Masuknya bulan Ramadhan: Penmulaan bulan puasa ditentukan dengan melihat bulan (ruvatul hiIa]), atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 han. Adapun mendasarkannya pada hisab maka hukumnya adalah bid’ah.

Kewajiban puasa: a. Puasa diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak musafir), mampu, dan bebas dan berbagai halangan, seperti haid dan nifas. b. Anak yang berusia 7 tahun dianjurkan berpuasa jika mampu, dan sebagian ahli ilmu berpendapat agar dipukul anak usia 10 tahun yang tidak berpuasa, sebagaimana dalam masalah shalat. c. Jika ada orang kafir masuk Islam atau anak mencapai usia haligh atau orang gila menjadi sadan pada siang had maka mereka harus menahan did (dan makan dan minum) pada sisa haninya, namun mereka tidak wajib mengqadha’ han-han yang ia tidak berpuasa karenanya. d. Orang gila bebas dan kewajiban puasa. Jika kadang-kadang gila dan kadang-kadang sadar maka ia wajib puasa saat sadar demikian pula hukumnya dengan orang yang kesurupan. e. Orang yang meninggal di pertengahan Ramadhan maka tidak ada kewajiban baginya juga bagi walinya untuk mengqadha` sisa hari puasanya. f. Orang yang tidak mengetahui diharamkannya makanan atau bersenggama di siang han bulan Ramadhan maka menurut jumhur (mayoritas) ulama ia ditenima alasannya ( ma’dzuz) , dengan eatatan ma’dzurpula orang lain yang seperti dirinya. Adapun onang yang hidup di tengah kaum muslimin dan memurigkinkan baginya untuk bertanya atau belajar maka dia tidak termasuk orang yang ma’dzur.

Puasa musafin (onang yang bepengian): a. Dibolehkan hagi musafir untuk berbuka dengan syarat; meneapai jarak tempuh minimal safar (bepengian) atau menurut umumnya, penjalanan yang dilakukannya disebut safari, lalu safar yang dilakukannya bukan untuk tujuan maksiat dan bukan sebagai siasat agar bisa berbuka. b. Menurut kesepakatan umat, seorang musafir boleh berbuka, haik ?a mampĆ¼ melanjutkau puasanya atau tidak, atau berat baginya puasa maupun tidak. c. Orang yang hendak bepengian di bulan Ramadhan tidak holeh meniatkan benbuka keeuali ia telah berangkat, dan ia tidak boleh berbuka keeuali setelah keluan dan meninggalkan kampungnya. d. Jika matahari telah terbenam lalu ia benbuka saat di darat, kemudian ketika pesawat telah jauh terbang meninggi ia melihat matahad n’taka tidak wajib baginya menahan did dad makan minum, sebab ?a telah menyempunnakan puasanya pada had itu. e. Orang musafir yang sampai di suatu negeri/ daerah lalu dia berniat tinggal di sana lebih dan empat han maka ?a wajib berpuasa, demikian menurut mayonitas ahli ilmu. f. Jika seseorang benpuasa di suatu negeri, lalu ?a pergi ke negeri lain yang berpuasa sehari atau sebelum atau sesudah negerinya, maka hukum orang itu adalah sama dengan negeri tujuannya (dalam bermuka, idul fithri dsb)

Puasa orang sakit: a. Sesuatu yang dngan menurut pemeriksaan dokten atau lnenurut kebiasaan, sakit tersebut makin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang bersangkutan puasa maka boleh haginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa. b. Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib mengqadha’. Jika dia pingsan di tengah han lalu sadar sebelum tenbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah,jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika pingsannya tersehut sejak fajar hingga terbenam matahani (Maghnib) niaka. Menurut umhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha’ puasa karena pingsan adalah wajib. c. Banangsiapa lapar atau haus yang sangat sehingga ditakutkan membinasakan didnya atau diduga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian inderanya maka ?a boleh berbuka lalu mengqadhanya. d. Pana pekerjabenat tidak boleh berbuka puasa. Tetapijika meninggalkan kerja membahayakan dirinya, dan ?a takut binasa di tengah han maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun ujian di sekolah atau di univensitas maka hal itu bukanlah suatu udzur (alasan) untuk boleh berbuka puasa. e. Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka setelah sembuh Ia harus mengqadha puasanya dan tidak boleh menggantinya dengan fidyah (membed makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, demikian pula dengan orang yang tua renta, maka tiap hadnya dia membed makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1,25 kg.) dad makanan pokok negerinya (seperti beras). f. Orang yang sakit lalu sembuh dan memungkinkan baginya untuk mengqadha, tetapi beluni dilakukannya sampai ia meninggal dunia maka harus dikeluarkan dad sebagian hartanya untuk memberi makan orang miskin dengan hitungan sebanyak han yang ditinggalkannya. Jika salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya, rnaka hal itu dibolehkan.

Puasa orang lanjut usia yang lemah: a.Wanita tua renta dan kakek lemah yang tak mempunyai kekuatan tidak wajib berpuasa. Mereka boleh berbuka selama tak marnpu berpuasa, tetapi wajih mernbayar fidyah, yaitu rnernberi makan setiap harinya satu orang rniskin kurang lebih 1,25 kg makanan pokok negerinya. Adapun orang tua yang tak bisa membedakan lagi dan telah pikun, niaka tidak wajib baginya atau bagi keluarganya sesuatu apapun, karena tidak ada takhfatasnya (pernbebanan syaniat). b. Barangsiapa memerangi rnusuh atau ada musuh yang mengepung negerinya, sedang puasa bisa rnelemahkannya dan rnusuh, maka ia boleh berbuka rneskipun tanpa safar, deniikian pula jika ia memerlukan berbuka sebelurn berperang, rnaka hal itu dibolehkan. c. Barangsiapa sebab berbukanya karena sesuatu yang tarnpak, seperti sakit rnaka boleh baginya berbuka dengan rnenampakkannya pula. Dan barangsiapa yang sebab berbukanya adalah sesuatu yang tersembunyi, seperti haid rnaka lebih utama baginya untuk berbuka seeara sernbunyi­sernbunyi karena ditakutkan adanya prasangka buruk atasnya.

Niat puasa: a. Niat disyaratkan dalam puasa Ramadhan, juga puasa wajib lainnya seperti puasa qadha’ dan kaffarat. Dan hendaknya niat itu dilakukan di malam han, meskipun beberapa saat sebeluni terbitnya fajar. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan suatu perbuatan tanpa diikuti dengan ucapan. Oraug yang berpuasa Ramadhan tidak perlu rnemperbaharui niatnya setiap malain Ramadhan, tetapi cukup baginya fiat puasa Ramadhan (sebulan) ketika telah masuk bulan Ramadhan. b. Puasa sunnah mutlak tidak disyaratkan niat sejak malam han. Adapun puasa sunnah tertentu (puasa Arafah misalnya), maka yang lebih hati-hati adalah hendaknya diniatkan sejak malam han.

(Dinukil dan Mukhtashar 7O Mas’alatan fish Shiazn, M. Shalih A1-Munajjid/am).